Komposisi Kursi Dprd Dki Jakarta 2024

Komposisi Kursi Dprd Dki Jakarta 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan definitif periode 2024-2029.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Maka rapat paripurna ini dapat dilangsungkan,” ujar Achmad Yani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).

Ia juga membacakan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau Keputusan Rapat Paripurna oleh satu atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” tutur Achmad Yani.

Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

Masing-masing partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari Partai Keadilan Sejahtera, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Sedangkan PDI Perjuangan memutuskan Ima Mahdiah sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6216/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Partai Gerindra memutuskan untuk mempercayakan kembali kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta kepada Rany Mauliani sesuai dengan Surat DPP Partai Gerindra Nomor 08-0258/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024-2029.

Kemudian, Partai NasDem berdasarkan Surat DPP Partai NasDem Nomor 11-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 dari Partai NasDem, memutuskan Wibi Andrino sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Terakhir Partai Golkar berdasarkan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-234/DPD/GOLKAR/DKI/IX/2024 tanggal 10 September 2024 perihal Penunjukan Wakil Ketua DPRD dari Partai GOLKAR DKI Jakarta memutuskan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029. (DDJP/yla/gie)

Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]

Perolehan kursi partai politik dan pembentukan fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.

Total Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengumumkan tiga nama pimpinan Komisi B, hari ini, Selasa (8/10).

Masing-masing yakni Nova Harivan Paloh sebagai Ketua Komisi B, Wahyu Dewanto sebagai Wakil Ketua Komisi B dan Muhammad Lefy sebagai Sekretaris Komisi B.

Basri Baco mengatakan, keputusan pimpinan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan Fraksi-Fraski di DPRD DKI Jakarta.

“Yang dipilih dari hasil kesepakatan pimpinan partai dan fraksi, sehingga sudah didapat pimpinan-pimpinan Komisi kita,” ujar Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10).

Ia mengingatkan agar Komisi B menjunjung tinggi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.

Khususnya di bidang perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset atau kekayaan daerah, perusahaan daerah.

“Mari kita sama-sama bangun komitmen yaitu berusaha menjadikan Komisi B adalah Komisi terbaik dalam pelayanan warga Jakarta,” harap Baco.

Sebagai koordinator Komisi B, ia juga berharap para pimpinan dan anggota Komisi menjunjung tinggi semangat guna menjalankan dan mengawal seluruh program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Salah satunya dengan rutin menggelar rapat bersama jajaran eksekutif untuk mengetahui perencanaan program kerja, penggunaan anggaran hingga evaluasi kinerja.

“Jadi saya berharap sebagai Koordinator Komisi B kita mulai semangat dan tepat waktu di dalam setiap menggelar rapat-rapat agar agenda bisa cepat terlaksana,” ungkap Baco.

Sebagai informasi, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2025 terdiri dari Ismail, M. Taufik Zoelkifli, Ade Suherman, Muhammad Al Fatih, Dwi Rio Sambodo, Wa Ode Herlina, Pandapotan Sinaga, Nurhasan, Ryan Kurnia Ar Rahman, Jupiter, Andri Santosa, Hengky Wijaya, Ahmad Moetaba, Bebizie Sri Mulyati, Syahroni, Wita Susilowaty, Nur Afni Sajim, Francine Eustacia. (DDJP/yla/gie)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk masa jabatan 2019-2024.

Dari hasil Pemilu 2019, kursi DPRD DKI Jakarta paling banyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni 25 kursi atau 23,58% dari total kursi yang tersedia.

Partai politik dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 19 kursi (17,92%). Diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 16 kursi (15,09%), Partai Demokrat 10 kursi (9,43%), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 9 kursi (8,49%).

Setelahnya ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meraih 8 kursi (7,55%), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 7 kursi (6,6%), Partai Golongan Karya (Golkar) 6 kursi (5,66%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi (4,72%), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi (0,94%).

Adapun dalam Pemilu 2019 DKI Jakarta terbagi menjadi 10 daerah pemilihan (dapil). Berikut rincian alokasi kursi DPRD DKI Jakarta berdasarkan dapilnya:

(Baca: Ini Jumlah Dapil di 38 Provinsi Indonesia pada Pemilu 2024)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).

Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.

PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi

Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.

Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.